KANTOR URUSAN AGAMA
Mewujudkan Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah
Bimbingan perkawinan wajib diikuti oleh calon pengantin sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024. Kewajiban ini berlaku mulai Juli 2024 dan menjadi salah satu syarat penting untuk mencetak buku nikah, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024.
Tujuannya adalah untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan agar dapat membangun keluarga yang berkualitas dan harmonis.
Di Kabupaten Madiun, Bimbingan Perkawinan dilakukan menggunakan 2 metode:
Calon pengantin datang langsung ke KUA dan mendapatkan materi seputar pernikahan yang disampaikan oleh Penghulu atau Penyuluh Agama.
Calon pengantin mengakses materi secara mandiri melalui web LIONTIN (Layanan Inovasi bagi Calon Pengantin).