Minggu, 7 Desember 2025 | WA : 0853-3198-2078
Logo KUA Kare

KUA KECAMATAN KARE

KANTOR URUSAN AGAMA

INFORMASI BIMWIN

Wajib bagi Catin

Bimbingan perkawinan wajib diikuti oleh calon pengantin sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024. Kewajiban ini berlaku mulai Juli 2024 dan menjadi salah satu syarat penting untuk mencetak buku nikah, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024.

Tujuannya adalah untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan agar dapat membangun keluarga yang berkualitas dan harmonis.

Metode Bimbingan di Kab. Madiun

Di Kabupaten Madiun, Bimbingan Perkawinan dilakukan menggunakan 2 metode:

Secara Klasikal

Calon pengantin datang langsung ke KUA dan mendapatkan materi seputar pernikahan yang disampaikan oleh Penghulu atau Penyuluh Agama.

Secara Virtual

Calon pengantin mengakses materi secara mandiri melalui web LIONTIN (Layanan Inovasi bagi Calon Pengantin).

Panduan BIMWIN Virtual (LIONTIN)

1. Pendaftaran Akun

  • Buka Google Chrome atau peramban lainnya.
  • Ketik URL: liontin.kankemenagkabmadiun.com
  • Klik garis tiga di kanan atas, pilih DAFTAR.
  • Lengkapi data diri sesuai kolom yang tersedia.
  • Log-in dengan email dan password yang telah didaftarkan.

2. Pengerjaan Bimwin

  • Setelah login, lakukan Aktivasi Akun dengan melengkapi profil.
  • Tunggu persetujuan (ACC) aktivasi oleh penyuluh, lalu refresh halaman.
  • Setelah akun aktif, silakan Log-out dan Log-in kembali.
  • Klik garis empat di kiri atas, pilih MODUL BIMWIN.
  • Klik "Bimbingan" dan pilih triwulan sesuai bulan bimbingan Anda.
  • Masukkan kata kunci lalu mulai bimbingan.
  • Setelah materi selesai, wajib mengisi survei.

3. Mendownload Sertifikat

  • Klik garis empat di kiri atas, pilih SERTIFIKAT.
  • Tips: Jika tampilan HP tidak penuh, ubah rotasi HP menjadi landscape.
  • Klik Lihat/Unduh untuk mendapatkan sertifikat Bimwin Anda.