KANTOR URUSAN AGAMA
Panduan Lengkap Persyaratan, Alur, dan Ketentuan Pernikahan
*Disetor langsung ke Kas Negara
Catin menyiapkan berkas: FC KTP, KK, Akta, Ijazah, Foto 2x3 (4 lembar, latar biru), Surat Sehat, Akta cerai bagi Catin yang cerai.
Datang ke Kantor Desa/Kelurahan setempat untuk meminta Surat Pengantar Kehendak Nikah (N1) dan surat lainnya.
Datang ke KUA membawa seluruh berkas. Petugas akan memverifikasi data dan menjadwalkan Bimwin & Akad.