Minggu, 7 Desember 2025 | WA : 0853-3198-2078
Logo KUA Kare

KUA KECAMATAN KARE

KANTOR URUSAN AGAMA

Syarat Administrasi

Sesuai PMA No. 30 Tahun 2024
  • Surat pengantar dari desa/kelurahan tempat tinggal Calon Pengantin (Catin).
  • Fotocopy Akta Kelahiran, KTP & KK Catin.
  • Fotocopy KTP & KK orang tua, serta Fotocopy KTP wali nikah dan 2 orang saksi.
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah diluar kecamatan tempat tinggalnya.
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
  • Surat persetujuan Catin.
  • Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar latar biru.
  • Surat izin orang tua/wali bagi Catin yang berumur dibawah 21 tahun.
  • Surat dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
  • Surat izin atasan/kesatuan bagi Catin TNI/POLRI.
  • Akta cerai bagi Catin yang cerai hidup atau akta kematian bagi Catin yang cerai mati.
  • Surat pernyataan status bermaterai 10.000.
  • Penetapan Izin dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu.

Catatan Penting

  • Waktu Daftar: Didaftarkan paling lambat 10 hari kerja. Apabila kurang, wajib menyertakan dispensasi camat.
  • Waktu Akad: Akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
  • Bimbingan: Setiap Catin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin).

Biaya Nikah

PP No. 48 Tahun 2014
Nikah di KUA (Jam Kerja)
GRATIS / Rp 0,-
Nikah di Luar KUA / Luar Jam Kerja

*Disetor langsung ke Kas Negara

Prosedur

Alur Pendaftaran Nikah

01

Siapkan Berkas

Catin menyiapkan berkas: FC KTP, KK, Akta, Ijazah, Foto 2x3 (4 lembar, latar biru), Surat Sehat, Akta cerai bagi Catin yang cerai.

02

Ke Kelurahan/Desa

Datang ke Kantor Desa/Kelurahan setempat untuk meminta Surat Pengantar Kehendak Nikah (N1) dan surat lainnya.

03

Ke KUA Kare

Datang ke KUA membawa seluruh berkas. Petugas akan memverifikasi data dan menjadwalkan Bimwin & Akad.